• MENU
  • BERANDA
  • TENTANG KAMI
  • DAFTAR ISTILAH
  • PENYANGKALAN
Merawat Indonesia
MENU
Merawat Indonesia
  • BERANDA
  • TENTANG KAMI
  • DAFTAR ISTILAH
  • PENYANGKALAN

Daftar Istilah

Korupsi

Penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.

Corruption Perception Index (CPI)/Indeks Persepsi Korupsi

Indeks komposit yang mengukur persepsi pelaku usaha dan pakar terhadap korupsi di sektor publik, yaitu korupsi yang dilakukan oleh pegawai negeri, penyelenggara negara dan politisi.

Pencucian uang (money laundering)

Suatu bentuk kejahatan yang dilakukan baik oleh seseorang dan/atau korporasi dengan sengaja menempatkan, mentransfer,mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan itu, termasuk juga yang menerima dan mengusainya.

Banding

Pemeriksaan dalam tingkat kedua oleh sebuah pengadilan yang lebih tinggi untuk mengulangi seluruh pemeriksaan, baik menyangkut fakta-fakta maupun mengenai penerapan undang-undang. Banding dilakukan oleh Pengadilan Tinggi.

Kasasi

Pemeriksaan oleh peradilan yang ditujukan untuk memeriksa tentang sudah tepat atau tidaknya penerapan hukum yang dilakukan oleh pengadilan-pengadilan di bawahnya. Kasasi dilakukan oleh Mahkamah Agung.

Peninjauan Kembali

Upaya hukum luar biasa untuk memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir atas putusan pengadilan yang telah memperolehuan kembali dilakukan oleh Mahkamah Agung. Syarat pengajuan Peninjauan Kembali:

  1. 1. Ditemukan bukti baru (novum),
  2. 2. Adanya kekhilafan hakim terdahulu atau kekeliruan yang nyata dalam menerapkan hukum.

Denda

Hukuman (pidana) yang berupa membayar sejumlah uang.

Uang Pengganti

Sebagai pidana tambahan berupa kewajiban membayar sejumlah uang yang didapatkan dari tindak pidana korupsi yang dilakukannya.

Biaya Perkara

Biaya yang keluar atas pemanggilan saksi-saksi karena surat-surat dalam perkara pidana bebas materai. Biaya ini ditanggung terhukum dan dalam hal terdakwa dibebaskan dari semua dakwaan, biaya dipikul oleh negara.

Amar

Bunyi suatu putusan, yaitu kata-kata yang terdapat dibawah kata “mengadili” atau “memutuskan”.

Putusan

Hasil atau kesimpulan suatu pemeriksaan perkara yang didasarkan pada pertimbangan untuk menetapkan hukum.

Judex facti

Hakim yang memeriksa tentang duduknya perkara, yaitu hakim tingkat pertama dan hakm banding.

Penjara

Hukuman (pidana) pokok yang dimaksud untuk memberikan penderitaan kepada terhukum.

Kurungan

Hukuman (pidana) pokok yang bertujuan memberikan penderitaan kepada terhukum.

Subsidair

  1. 1. Sebagai pengganti sesuatu apabila ini tidak terjadi. Hukuman kurungan subsidair adalah hukuman densa apabila terhukum tidak membayarnya.
  2. 2. Sebagai dakwaan pengganti dakwaan primair apabila tidak terbukti.

Memori Kasasi

Risalah yang memuat alasan-alasan atau keberatan yang diajukan terhadap putusan yang dimohonkan kasasi, yaitu putusan Hakim Banding (Pengadilan Tinggi).

Memori Banding

Risalah yang diajukan oleh pembanding di mana ia menguatkan permohonan bandingnya.

Inkracht

Putusan pengadilan sudah benar-benar berkekuatan hukum tetap

  • BERANDA
  • TENTANG KAMI
  • DAFTAR ISTILAH
  • PENYANGKALAN
© 2015 - 2016 Beritagar.id. Hak cipta dilindungi hukum.