Penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.
Indeks komposit yang mengukur persepsi pelaku usaha dan pakar terhadap korupsi di sektor publik, yaitu korupsi yang dilakukan oleh pegawai negeri, penyelenggara negara dan politisi.
Suatu bentuk kejahatan yang dilakukan baik oleh seseorang dan/atau korporasi dengan sengaja menempatkan, mentransfer,mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan itu, termasuk juga yang menerima dan mengusainya.
Pemeriksaan dalam tingkat kedua oleh sebuah pengadilan yang lebih tinggi untuk mengulangi seluruh pemeriksaan, baik menyangkut fakta-fakta maupun mengenai penerapan undang-undang. Banding dilakukan oleh Pengadilan Tinggi.
Pemeriksaan oleh peradilan yang ditujukan untuk memeriksa tentang sudah tepat atau tidaknya penerapan hukum yang dilakukan oleh pengadilan-pengadilan di bawahnya. Kasasi dilakukan oleh Mahkamah Agung.
Upaya hukum luar biasa untuk memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir atas putusan pengadilan yang telah memperolehuan kembali dilakukan oleh Mahkamah Agung. Syarat pengajuan Peninjauan Kembali:
Hukuman (pidana) yang berupa membayar sejumlah uang.
Sebagai pidana tambahan berupa kewajiban membayar sejumlah uang yang didapatkan dari tindak pidana korupsi yang dilakukannya.
Biaya yang keluar atas pemanggilan saksi-saksi karena surat-surat dalam perkara pidana bebas materai. Biaya ini ditanggung terhukum dan dalam hal terdakwa dibebaskan dari semua dakwaan, biaya dipikul oleh negara.
Bunyi suatu putusan, yaitu kata-kata yang terdapat dibawah kata “mengadili” atau “memutuskan”.
Hasil atau kesimpulan suatu pemeriksaan perkara yang didasarkan pada pertimbangan untuk menetapkan hukum.
Hakim yang memeriksa tentang duduknya perkara, yaitu hakim tingkat pertama dan hakm banding.
Hukuman (pidana) pokok yang dimaksud untuk memberikan penderitaan kepada terhukum.
Hukuman (pidana) pokok yang bertujuan memberikan penderitaan kepada terhukum.
Risalah yang memuat alasan-alasan atau keberatan yang diajukan terhadap putusan yang dimohonkan kasasi, yaitu putusan Hakim Banding (Pengadilan Tinggi).
Risalah yang diajukan oleh pembanding di mana ia menguatkan permohonan bandingnya.
Putusan pengadilan sudah benar-benar berkekuatan hukum tetap